Kamis, 19 November 2015

MAKALAH PKN PRINSIP DEMOKRASI



MAKALAH PKN
PRINSIP DEMOKRASI

DISUSUN OLEH : KELOMPOK 5
1.    SAKINA INDRIANA
2.    ELFRIDA KEZIA
3.    CYNTIA ANGELINA
4.    TAMA SILVIANA
5.    ROBERYO PAKPAHAN
6.    YULI SHARA DEWI

SMA UNGGUL SAKTI
2015/2016



1.     Demokrasi Liberal (1945-1959)
A.    System Pemilu Pada Demokrasi Liberal

Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsionalSistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.

B.   Pemisahan Kekuasaan Pada Masa Liberal
 Kedudukan lembaga eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga legislatif. Hal ini terjadi karena lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi fungsi dan peranan lembaga eksekutif. Dalam pertanggungjawaban yang diberikan lembaga eksekutif maka para anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif jika tidak melaksanakan kebijakan dengan baik. Apabila mosi tidak percaya diterima parlemen maka lembaga eksekutif harus menyerahkan mandat kepada Presiden. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua parlemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode merupakan contoh konkrit dari tingginya akuntabilitas tersebut.
 Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
 Dalam periode ini Indonesia menganut sistem banyak partai terbukti dengan ada hampir 40 partai politik dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus maupun pimpinan partainya maupun para pengikutnya.
 Keempat, sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955 tetapi pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kompetensi antara partai politik berjalan dengan sangat intensif. Partai-partai politik dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas, kampanye dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka mencari dukungan yang kuat dari masyarakat umum.

C.   Kebebasan yang dipakai warga Negara
Masyarakat  dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekanan atau rasa takut. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilihan umum (voters assosiation). Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah
D.    Penyimpangan-Penyimpangan Yang Terjadi Pada Demokrasi Liberal
1.      Kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkeseimbangan.
2.      Sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan
3.      Program pembangunan dan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik atau berkesinambungan.
4.      Kedudukan Negara berada dibawah DPR dan keberadaanya sangat bergantung dengan dukungan DPR.
5.      Terjadinya gerakan-gerakan separatis di bebagai region di Indonesia, misalnya: DI/TII Kartosoewiryo, pemberontakan Andi Aziz, pemberontakan Kahar Muzzakar, terbentuknya Dewan Banteng, Dewan Gadjah, dll.
6.      Pemerintahan parlementer tidak bisa stabil sebab senatiasa dicoba untuk dijatuhkan oleh DPR dan akhirnya bubar, oleh sebab itulah banyak Kabinet yang terbentuk hanya memiliki masa pemerintahan yang relatif singkat, misalnya hanya 2 tahun, bahkan kurang dari 1 tahun.

2.     Demokrasi orde lama (1959-1965)
A.    System Pemilu Pada Demokrasi TERPIMPIN

Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.

B.       Pemisahan Kekuasaan Pada DEMOKRASI TERPIMPIN
Pembagian kekuasaannya tetap, yakni legislatif, eksekutif ,yudikatif
. Mulai juni 1959 UUD 1945 berlaku kembali  dan menurut undang-undang dasar itu badan eksekutif terdiri atas seorang presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri. Menteri-menteri membentu presiden dan diangkat serta dihentikan olehnya. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan presiden merupakan mandataris MPR. Ia bertanggung jawab kepada MPR dan kedudukannya kepada MPR.
Presiden memegang kekuasaan pemarintah selama 5 tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam UUD dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang. Selama masa itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Ir.Soekarno oleh MPR ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula pejabat teras dari badan yudikatif diberi status menteri. Dengan demikian jumlah menteri mencapai lebih dari seratus, presiden diberi wewenang untuk mengambil keputusan dalam keadaan anggota badan legislative tidak dapat mencapai mufakat mengenai sesuatu hal atau sesuatu rancangan undang-undang.
C.    Kebebasan Yang Dipakai Oleh Warga Negara
Semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya.
Pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis.
DPR melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi HAM yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.

D.    Penyimpangan pada masa TERPIMPIN dalam hal konstitusi 
  1.  Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
  2. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
  3. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
  4. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  5. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
  6. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
  7. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
  8. - Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi "politik poros-porosan" (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
  9.  DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden
  10. Hak budget DPR tidak berjalan lagi setelah tahun 1960
3.     zaman Demokrasi orde baru (1966 hingga 1998)

A.    System Pemilu Pada Demokrasi orde baru

1.     Pemilu Tahun 1971 (3 Juli 1971)
Pada pemilu tahun 1971 sangat berbeda dengan pemilu pada tahun 1955 karena para pejabat negara pada pemilu tahun 1971 diharuskan bersikap netral, sedangkan pada pemilu 1955 para pejabat negara yang berasal dari partai peserta pemilu dapat ikut menjadi calon partai secara formal.
Pada pemilu ini diikuti oleh sepuluh peserta yang terdiri atas Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Nahdatul Ulama (NU), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Murba, Partai Islam Persatuan Tarbiyah Indonesia (PI. Perti), Partai Katolik, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Golongan Karya (Golkar).
Pada pemilu ini dimenangkan oleh Golkar dan sejak pemilu ini pula ABRI mulai memainkan

2 peranan yang penting dalam pemerintahan Orde Baru, seperti menjadi anggota dewan melalui jalur pengangkatan. Oleh karena itu, ABRI tidak menggunakan hak pilihnya lagi seperti pada pemilu pertama tahun 1955.
Pemerintahan Orde Baru setelah pemilu 1971 melakukan penyederhanaan jumlah partai dengan tidak menghapus partai tertentu, tetapi melakukan penggabungan (fusi). Dalam penggabungan tersebut, sistem kepartaian tidak lagi didasarkan ideologi, tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial politik sebagai berikut.
a.     PPP, merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan PI. Perti.
b.     PDI, merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo.
c.      Golkar.                 
2.     Pemilu Tahun 1977 (2 Mei 1977)
Pada pemilu tahun 1977 hanya diikuti oleh tiga peserta yaitu PP, Golkar dan PDI. Pemilu ini dimenangkan Golkar dengan memperoleh 232 kursi, PPP memperoleh 99 kursi, dan PDI memperoleh 29 kursi.
3.     Pemilu Tahun 1982 (4 Mei 1982)
Pada pemilu ini perolehan suara dan kursi dari Golkar secara nasional meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Secara nasional, Golkar berhasil memperoleh tambahan 10 kursi, sedangkan PPP dan PDI kehilangan masing-masing 5 kursi.
4.     Pemilu Tahun 1987 (23 April 1987)
Pada pemilu ini ditandai dengan merosotnya suara PPP (kehilangan 33 kursi), sedangkan Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi.
5.     Pemilu Tahun 1992 (9 Juni 1992)
Pada pemilu ini perolehan suara Golkar menurun, yaitu dari 299 kursi menjadi 282 kursi, sedangkan PPP naik 1 kursi (menjadi 62 kursi) dan PDI meningkat menjadi 56 kursi.
6.     Pemilu Tahun 1997 (29 Mei 1997)
Hasil pemilu ini Golkar kembali merebut suara mayoritas. Kursinya bertambah menjadi 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya. Suara PPP juga mengalami peningkatan 27 kursi, dan PDI yang mengalami konflik internal perolehan suaranya merosot.
Penyelenggaraan pemilu yang teratur pada masa Orde Baru menimnulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia).
B.   Pemisahan Kekuasaan Pada Masa Orde Baru
Hubungan dan kedudukan antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) dalam sistem UUD 1945 sebenarnya telah diatur. Dimana kedudukan dua lembaga ini (Presiden dan DPR) adalah sama karena kedua lembaga ini adalah merupakan lembaga tinggi negara (Tap MPR No.III/MPR/1978). Namun dalam praktik ketatanegaraan dan proses jalannya pemerintahan pada masa rezim Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu dominan terhadap semua aspek kehidupan berkepemerintahan dalam negara kita, terhadap kekuasaan legislatif maupun terhadap kekuasaan judikatif.

C.   Kebebasan Warga Negara
Kebebasan berbicara tidak diperbolehkan sama sekali, persaingan politik dua partai politik dan Golkar menghilang, peranan ABRI yang semakin luas yaitu dwi fungsi ABRI, dan munculnya anggota-anggota keluarga Soeharto sebagai penguasa besar (Konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk kepentingan bisnis mereka.
HAM pada Orde Baru Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM.
. a. Politik Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
b. Ekonomi Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
 c. Pendidikan Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.

D.    Penyimpangan pada masa Orde baru Dalam hal konstitusi 
  1. Perubahan kekuasaan yang statis
  2. Perekrutan politik yang tertutup
  3. Pemilihan umum yang kurang demokratis
  4. Kurangnya jaminan hak asasi manusia
  5. Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
  6. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
  7. Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai bersangkutan.
  8. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar


4 .        Zaman Reformasi (1998- Sekarang)

A.   System Pemilu Pada Demokrasi orde baru

Pelaksanaan Pemilu 1999 - 2009 (Reformasi)
1.  Pemilu 1999
a.  Sistem Pemilu
   Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b.  Asas Pemilu
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
c.  Peserta Pemilu 1999
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik

2.  Pemilu 2004 (DPRD)
a.  Sistem Pemilu
   Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD).
 b.  Asas Pemilu
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 c. Peserta Pemilu 2004
        i.            Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai.
      ii.            Pemilu Tahun  2004.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak.

3. Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan  secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota  DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk  masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
a.  Sistem Pemilu
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar  calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total  suara yang didapat setiap parpol

B.   Pemisahan kekuasaan pada masa reformasi

Cabang Kekuasaan
Kekuasaan yang Diamanatkan dalam UUD 1945
Eksekutive Counterbalance
Legislative Counterbalance
Judicative Counterbalance
Eksekutif
Memegang kekuasaan pemerintahan
Kepatuhan sipil dan militer pada tataran tingkat rendah dan kepatuhan para pejabat terhadap kebijakan tingkat tinggi
Kekuasaan membentuk undang-undang
Bertindak netral manakala eksekutif terlibat dalam masalah kriminal maupun bertentangan dengan pihak sipil.
Mengangkat duta besar dan menerima duta dari negara lain

Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR

Pemberian amnesti dan abolisi

Pertimbangan DPR

Memberikan grasi dan rehabilitasi


Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
Membuat treaty

Meratifikasi treaty
Menentukan hukum yang akan diterapkan dalam kasus-kasus tertentu
Kebebasan Presiden dalam membuat kebijakan pemerintah


Diawasi oleh DPR hak-hak pengawasan yang dimilki oleh DPR meliputi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pengusulan pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kepada MPR.
Mengumpulkan pajak

Kekuasaan untuk menetapkan anggaran

Legislatif
Kekuasaan membentuk undang-undang
Harus berdasarkan persetujuan bersama presiden. Presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, pembentukan peraturan pemerintah, keputusan Presiden dan lain-lainnya.


Kewenangan DPR untuk mengajukan usul pemecatan presiden/wakil presiden



Yudikatif
Membuat interprestasi atas hukum dan menerapkannya terhadap keputusan-keputusan
Kewenangan untuk menunjuk hakim
Kewenangan untuk menentukan budget kehakiman

Kekuasan untuk memberikan pemaafan (grasi, amnesti, abolisi)
Konfirmasi atas calon hakim



C.   Kebebasan Yang Dipakai Oleh Warga Negara
a.Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut. • UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
• UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR
. Kebijakan dalam bidang politik ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
b. Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
c. Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai dibuka.
 d. Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.

D.   Penyimpangan pada masa Reformasi Dalam hal konstitusi 
  1.   Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
  2. Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
  3. Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
  4. Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.  
  5. Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.
DAFTAR RUJUKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar